Rabu, 12 Oktober 2011, 13:44 WIB Keuangan
Regulator secara tegas membabat habismultifinance-multifinance “nakal”. Selain terus menegakkan regulasi, fit and proper test bagi pengurus multifinance diperketat. Novita Adi Wibawanti dan Dwi Setiawati
Prediksi akan adanya gelembung (bubble) di industri otomotif membuat sejumlah pelaku industri multifinancekebakaran jenggot. Sebagian besar pelaku industrimultifinance resah. Pasalnya, selama ini industri multifinance sangat erat kaitannya dengan sektor otomotif. Pertumbuhan multifinance yang demikian pesat memang ditopang sektor otomotif melalui pembiayaan konsumer. Jika sektor otomotif tumbang, imbasnya pun akan dirasakan industri multifinance.
Pesatnya pertumbuhan sektor otomotif dua tahun terakhir ini disinyalir lantaran kemudahan masyarakat mendapatkan kredit dari multifinance. Rendahnya uang muka (down payment atau DP) membuat masyarakat mudah memiliki kendaraan yang mereka inginkan.
Masalah rendahnya DP inilah yang kemudian memicu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru, yakni mengatur besarnya DP yang harus diberikan melalui kebijakan loan to value. Terkait dengan bubble, kalangan multifinance sendiri meyakini bahwa hal itu tidak akan menimpa industri mereka. Ini merujuk pada non performing loan (NPL) industri ini yang masih di angka normal.
Bagaimana dengan pihak regulator? Belakangan pihak regulator memang makin ketat menegakkan regulasi. Hal itu terbukti dengan banyaknya multifinance yang ditindak atau bahkan dicabut izin usahanya. Seperti apa kebijakan regulator untuk “mengamankan” industri ini? Berikut wawancara Infobank dengan M. Ikhsanudin, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Petikannya:
Industri multifinance berkembang pesat beberapa tahun belakangan. Dari sisi regulasi, apa saja yang dilakukan pihak penghambil kebijakan untuk menjaga agar industri ini tetap sehat?
Pada saat saya dilantik Sri Mulyani (Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu), beliau mengamanatkan agar industri ini dijaga dengan sebaik-baiknya. Mulai dari masalah governance, compliance, dan risk management-nya, kemudian juga soal kualitas pengurusnya. Karenanya, fit and proper test itu terus kami jalankan.
APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) juga menyambut agar kualifikasi pengurus itu meningkat. Mereka mengadakan training untuk persiapan fit and proper. Jadi, kami juga bersinergi dengan asosiasi agar mereka yang mengikuti fit and proper itu benar-benar siap. Enggak asal dia ditugaskan oleh pemegang saham.
Mengenai penegakan hukum, compliance terhadap aturan itu korbannya juga cukup banyak. Pada 2009 ada 16 multifinance yang kami cabut izin usahanya. Jadi, marketdiscipline itu harus dijaga. Kalau governance-nya bagus bisa saling melengkapi. Regulator pun akan lebih enteng dalam mengawasi. Mereka juga lebih baik dan lebih prudent menjalankan usaha mereka.
Pada 2010 ada 13 perusahaan yang dicabut. Kalau (perusahaan yang kena) sanksi banyak sekali. Tahun ini (2011) ternyata sudah makin berkurang, bahkan tidak ada perusahaan yang nakal. Dengan sudah dikurangi 16 multifinance, kemudian ditambah lagi 13 multifinance, maka sampai dengan semester pertama 2011 belum ada yang dicabut izinnya. Namun, kalau sanksi banyak, mulai dari yang telat laporan audited ada 20 perusahaan, sanksi yang terkait dengan pemeriksaan cukup banyak juga, SP1 ada tujuh perusahaan, sedangkan SP2 ada satu perusahaan. Jadi, artinya, kualitas perusahaan itu semakin bagus.
Apa saja yang dilanggar perusahaan pembiayaan (multifinance) sehingga diberi sanksi?
Sanksi itu ada beberapa pelanggaran, misalnya gearing ratio karena tidak terpenuhi sehingga sanksi dilakukan (diberikan). Dari tujuh perusahaan yang kena sanksi, yang mendapatkan SP2 itu hanya satu perusahaan. Jadi, dari tujuh perusahaan itu, enam perusahaan sudah bisa memenuhi.
Dengan pemeriksaan yang makin baik, hal-hal seperti itu bisa dideteksi secara dini. Jadi, kalau memang dia sudah tidak sanggup menambah modal dan kesulitan karena masalah ekuitas, itu pemenuhannya harus tambah modal. Kalau tidak, maka harus mengundang investor lain untuk menambah. Kalau tidak, ya kami cabut. Hal-hal seperti itu yang dilakukan regulator. Diharapkan ke depan tidak ada lagi perusahaan pembiayaan yang melanggar regulasi.
Pada 2009 dan 2010 banyak perusahaan yang dicabut izin usahanya. Apa saja permasalahannya?
Masalahnya bervariasi. Ada yang sebetulnya mereka sudah lama tidak melakukan kegiatan usaha, akhirnya sudah jebol, dan kami tidak bisa memberi ampun lagi. Lalu, karena diam terus (tidak menjalankan usaha) sehingga ekuitasnya ikut jebol. Ada juga yang berpindah kegiatan usaha, misalnya dari multifinance beralih ke perdagangan umum karena holding company-nya menghendaki demikian, ingin fokus ke bisnis lain. Namun, rata-rata yang dicabut itu karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan pemiliknya tidak mau menambah modal.
Untuk 2011, ada kemungkinan dicabut lagi izinnya?
Saya berharap tidak ada. Namun, minimal satu izin akan ada yang dicabut tahun ini. Kalau tahun lalu izin multifinance dikeluarkan tujuh izin usaha, tahun ini ada dua izin baru.
Di asuransi ada yang dinamakan perang tarif. Apakah di multifinance juga ada?
Beda. Kalau asuransi itu ‘kan tarifnya diambil dari premi. BI juga tidak mengatur bunga. Jadi, karena kami sama dengan bank, maka kami tidak bisa mengatur bunga dimultifinance. Mengenai DP yang 0% dan DP besar itu termasuk risk managementmereka. Kalau multifinance-nya prudent, tidak memberikan DP rendah. Kalau orang risk management-nya enggak bagus, tentunya berakibat pada NPL. Kalau DP-nya besar, customer-nya memang lebih sedikit, tapi aman. Jadi, kami tidak pernah mengatur soal bunga dan DP, semua memiliki alasan berbeda-beda. Jadi, kami berbeda karakter dengan asuransi.
Apakah izin baru masih akan dibuka?
Izin baru kami persilakan kalau ada orang yang mau mendirikan asalkan kualifikasi pengurusnya memenuhi, syarat modalnya Rp100 miliar, cash ada. Kemudian, gedung, kantor, infrastrukturnya ada.
Dari 190 multifinance, apakah semuanya sudah memenuhi modal Rp100 miliar?
Belum semua. Jadi, aturannya, kalau ada pengambilalihan atau perubahan pemegang saham, baru wajib menambah Rp100 miliar. Kalau tidak, ya tidak usah. Karena, diibaratkan memelihara ikan arwana, dia sudah sehat di akuarium, lalu ditaruh di tambak atau (dilepas) ke laut, tentu akan mati.
Ada multifinance yang modalnya hanya Rp10 miliar dan punya ekuitas Rp50 miliar, bahkan hampir Rp100 miliar. Mainnya di segmen pinggiran, seperti Tangerang, Cileduk, Tambun, Cikarang, dalam hal ini kendaraan bekas. Mereka punya sentuhan kepada nasabah, customer knowledge-nya bagus sekali. Kalau bukan nasabah yang dia kenal baik dan jelas penghasilannya, dia tidak kasih (pembiayaan). Semua toko material kendaraannya mengambil pembiayaan dari mereka. Padahal, modalnya kecil.
Sampai dengan semester pertama, posisi NPL multifinance seperti apa?
Masih cukup menggembirakan.
Terkait dengan teknologi informasi (information technology atau IT),bagaimana Bapepam-LK mengembangkan hal ini untuk meningkatkan pengawasan?
Kami sudah mencoba mengalokasikan (dana) untuk anggaran IT dan sedang dibangun oleh biro riset dan teknologi informasi kami. Diharapkan pelaporan sudah online. Langsung ke Bapepam-LK, tidak melalui program extranet-nya Bank Indonesia. Jadi, nanti laporan bulanannya juga sudah online. Monitoringterhadap absensi laporan kami memiliki data yang up to date. Sehingga, untuk keperluan data statistik yang diperlukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau dalam rangka melihat potensi market, juga untuk wartawan, bisa mendapat data yang up to date.
Kapan dapat digunakan?
Kami tidak bisa bilang. Kami berharap, Desember 2011 selesai. Karena, dana APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu ‘kan terus bergulir. Kalau habis, dianggarkan lagi, diperbaiki lagi. (*)
Source:



0 komentar:
Posting Komentar