Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 13 Oktober 2011

Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK Diharapkan Menjadi Jalan Tengah

Dari proses seleksi, Pansel nantinya akan mengusulkan 21 kandidat anggota dewan komisioner. Kemudian nama-nama itu diserahkan kepada presiden, yang akan menyusutkan jumlahnya menjadi 14 orang. Setelah itu diserahkan ke DPR untuk dipilih tujuh nama. Rully Ferdian
Jakarta–Anggota Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemal Azis Stamboel, menyambut positif gagasan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk Dewan Komisioner OJK oleh Menteri Keuangan.
“Saya kira ini bagus, dan dapat menjadi terobosan atas kebuntuan dari posisi Pemerintah dan DPR selama ini. Ide Pansel kita harapkan bisa menjadi jalan tengah dan menjadi mekanisme yang kredibel untuk mengisi Komisioner OJK. Sehingga kalau ini nanti bisa disepakati, sebelum masa sidang ini berakhir, tanggal 26 Oktober, RUU OJK bisa selesai”, ujar Kemal, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2011.
Sebagaimana diketahui, wacana pembentukan Pansel untuk pemilihan DK OJK dilontarkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mengemuka dalam rapat lobi tertutup antara Menteri Keuangan dan Pansus DPR pada Selasa malam lalu (4/10).
Panitia ini yang nantinya akan menyaring bakal calon yang akan diajukan ke DPR untuk dipilih. Sistem ini hampir sama dengan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan selama ini.
Dari proses seleksi, Pansel nantinya akan mengusulkan 21 kandidat anggota dewan komisioner. Kemudian nama-nama itu diserahkan kepada presiden, yang akan menyusutkan jumlahnya menjadi 14 orang. Setelah itu diserahkan ke DPR untuk dipilih tujuh nama.
Lalu hasil dari DPR diserahkan ke presiden, yang akan menunjuk satu ketua, sedangkan wakil ketua dipilih melalui voting oleh anggota komisioner. Dua anggota lain ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tidak memiliki voting right.
“Tetapi, untuk usulan sistem pemilihan ini Menkeu akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden. Demikian juga Pansus akan mebahasnya lebih dalam dalam rapat internal. Dan akhir pekan ini direncanakan dilanjutkan ada konsinyering Pansus dan pihak pemerintah untuk membahas beberapa hal yang belum selesai seperti penentuan berapa jumlah dewan komisioner, kewenangan yang dimiliki, dan mekanisme pemilihan serta koordinasi OJK dengan Bank Indonesia”, tambah Kemal.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU OJK masa sidang sebelumnya mengalami kebuntuan sehingga melampaui batas waktu yang ditetapkan. DPR melalui sidang paripurna akhirnya menyepakati perpanjangan pembahasan RUU OJK maksimal satu kali masa sidang. Sebelumnya, pemerintah bersikeras dewan komisioner OJK memiliki formasi 2-7 yaitu dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan BI dan tujuh ex-officio melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Di sisi berbeda, DPR mengusulkan komposisi 2-5-2 yaitu dua ex officio dari Kementerian Keuangan dan BI, lima komisioner melalui uji kelayakan di DPR dan dua komisioner melalui pemilihan DPR.
“Berdasarkan amanat Paripurna DPR, masa sidang ini adalah kesempatan terakhir untuk membahas RUU OJK. Jadi Pansus hanya punya waktu sekitar dua pekan lagi untuk menyelesaikan ini. Semoga kita bisa menyelesaikannya dengan baik”, imbuh Anggota DPR dari F-PKS ini. (*)
Source:

0 komentar:

Posting Komentar