Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 13 Oktober 2011

Total Kucuran Pinjaman LPDB-KUMKM Capai Rp1,31 Triliun

Dalam mendukung kapasitas usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, Kemenkop UKM terus berupaya mencari alternatif pendanaan dengan menggandeng lembaga keuangan pelat merah. Adapun sampai 7 Oktober total kucuran dana yang telah disalurkan LPDM-KUMKM mencapai Rp1,31 triliun. Paulus Yoga
Jakarta–Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat, pencairan dana pinjaman yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) sejak kali pertama memberikan pinjaman pada 2008 hingga 7 Oktober 2011 telah mencapai Rp1,31 triliun.
Demikian diutarakan Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemenkop UKM Kemas Danial dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BTN) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (persero) di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2011.
Dana tersebut disalurkan kepada sebanyak 789 mitra LPDB-KUMKM yang terdiri dari 686 koperasi primer, 36 koperasi sekunder, 47 perusahaan modal ventura, 15 Bank dan 5 UKM strategis, serta 161.597 UMKM.
“Target total akhir tahun 2011 dapat diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun,” tukas Kemas.
Ia menjelaskan, selama 2011, hingga Oktober, tercatat jumlah penyaluran dana pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM telah mencapai Rp899 miliar dari target Rp1 triliun.
“Tingkat NPL (kredit bermasalah) juga sangat kecil, sebesar 0,18%. Nah ini kan perlu dana dari lembaga keuangan secara bertahap. Kita tahun ini hanya dapat dana Rp250 miliar dari APBN, sementara permintaan pengajuan pinjaman itu sampai Rp15 triliun,” ucapnya.
Untuk memenuhi kebutuhan permintaan pinjaman koperasi dan UMKM yang sangat besar, LPDB-KUMKM akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan dan bank-bank milik pemerintah.
“Kita dalam waktu dekat ada kerja sama lagi. Ini banyak yang minta seperti Bank Mandiri dan BNI. Karena NPL kredit mikro lewat LPDB itu kecil, maka dicari bank,” pungkas Kemas. (*)
Source:

0 komentar:

Posting Komentar